Jawa Barat

Parkir Liar di Tegar Beriman Malah Jadi Bisnis Pemkab Bogor

188
×

Parkir Liar di Tegar Beriman Malah Jadi Bisnis Pemkab Bogor

Share this article
Parkir Liar di Tegar Beriman Malah Jadi Bisnis Pemkab Bogor
Sejumlah kendaraan roda empat terparkir di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor. Foto : Jabarplus.id

jabarplus.id ,BOGOR– Parkir liar di sepanjang jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor hingga kini masih belum ditertibkan.

Setiap hari nya sejumlah kendaraan roda empat terparkir dengan bebas dibawah plang bertuliskan “larangan parkir,”.

Banyak dikeluah oleh pengguna jalan yang melintas, Pemkab Bogor malah mau memanfaatkan momentum untuk medapatkan keuntungan.

Padahal, larangan parkir liar di bahu jalan sudah di atur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.

BACA JUGA  Hidup Seorang Diri, Lansia di Cileunyi Kabupaten Bandung Tewas Terbakar

Kabid lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, pihaknya mengambil sikap akan melakukan penataan menggunakan sistem pembayaran non tunai.

“Jadi petugas petugasnya dari kita,untuk pemberlakukan parkirnya itu diperbolehkan, tapi dengan catatan berbayar ke pemerintah dengan non tunai,”ujarnya, Jumat (9/8).

Dadang mengklaim Dishub sudah melakukan sosialisasi, kata dia itu di respon baik oleh masyakarat.

“Nanti eksekusinya nanti tanggal 19,mudah-mudahan sudah bisa dilaksanakan uji coba,”ucapnya.

Untuk skema parkir di bahu jalan itu, Dadang akan melatih anggotanya terlebih dahulu untuk transaksi non tunai.

BACA JUGA  Polsek Klapanunggal Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu

“Nanti ada sekitar 30 orang petugas yang dari Dishub, kita coba dulu di Tegar Beriman, misalnya efektif langsung ke pakansari jadi bertahap tidak sekaligus,”tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *