Jabarplus.id – Terungkapnya fakta bahwa penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), tepat di depan kawasan lapangan padel, dilakukan pada malam hari dan berkaitan dengan kepentingan visibilitas videotron menuai kritik dari berbagai pihak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Satpol PP Kota Bandung, penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan proyek videotron karena pepohonan dianggap menghalangi tampilan layar. Proses penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus berlangsung.
Pengamat kebijakan publik, Billy Martasandy, menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran individu.
Menurutnya, peristiwa itu mencerminkan lemahnya sistem pengawasan pemerintah terhadap ruang publik dan aset lingkungan milik daerah.
Billy mengatakan, fakta bahwa penebangan dilakukan pada malam hari menunjukkan adanya dugaan upaya menghindari pengawasan.
Karena itu, ia mempertanyakan efektivitas sistem monitoring yang dimiliki Pemerintah Kota Bandung terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan strategis.
“Kalau benar penebangan dilakukan malam hari, ini menjadi alarm serius. Artinya ada aktivitas yang mengubah aset lingkungan kota, tetapi tidak terdeteksi sejak awal. Pengawasan pemerintah seharusnya mampu mengantisipasi tindakan seperti ini, bukan baru bergerak setelah videonya viral dan menjadi perhatian publik,” ujar Billy.
Ia menegaskan, pohon-pohon di ruang publik bukan sekadar elemen penghijauan, melainkan bagian dari aset kota yang memiliki fungsi ekologis, sosial, hingga keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, setiap tindakan yang mengubah atau menghilangkan pohon seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Menurut Billy, alasan penebangan dilakukan demi meningkatkan visibilitas videotron justru memperlihatkan bagaimana kepentingan bisnis dapat mengalahkan kepentingan publik apabila sistem pengawasan berjalan lemah.
“Kalau pohon bisa ditebang hanya karena dianggap menghalangi pandangan ke sebuah videotron, maka ini menjadi preseden yang sangat buruk. Jangan sampai ruang publik dikorbankan demi kepentingan komersial. Kota harus dikelola berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan ekonomi sesaat,” katanya.
Billy juga mengingatkan agar Pemkot Bandung tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif kepada pelaku.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari pengawasan lingkungan hidup, reklame, hingga pemanfaatan ruang.
Ia menilai evaluasi tersebut penting untuk mengetahui mengapa aktivitas penebangan dapat berlangsung tanpa terdeteksi lebih awal.
“Kasus ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola. Pemkot perlu membangun sistem pengawasan yang lebih terintegrasi, sehingga aktivitas mencurigakan terhadap aset kota bisa langsung diketahui. Jangan sampai pola penindakan kita selalu reaktif setelah ada kegaduhan di masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Billy mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan hingga tuntas.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pihak lain yang memberi perintah, mengetahui, atau membiarkan penebangan tersebut terjadi, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
“Publik membutuhkan kepastian bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Penegakan aturan harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat, sehingga memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga ruang terbuka hijau dan aset lingkungan Kota Bandung,” pungkasnya.












