Jabarplus.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik keji jual beli bayi yang ternyata dijalankan secara terorganisir dan modern lewat media sosial TikTok.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang tersangka, termasuk sepasang suami istri dan bahkan ibu kandung sang bayi sendiri. Keempatnya kini resmi ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di Rumah Sakit Bari Palembang.
Polisi kemudian menurunkan tim gabungan dari Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Hasil penyelidikan tersebut benar-benar mengejutkan. Rupanya, para pelaku menjalankan jaringan jual beli bayi secara online dengan modus yang sangat rapi.
Melalui akun TikTok, mereka berpura-pura menyalurkan “bantuan sosial” untuk menutupi aksi kejahatan yang sebenarnya adalah perdagangan bayi baru lahir.
“Pelaku menggunakan media sosial untuk mencari ibu yang ingin menjual bayinya maupun calon pembeli. Komunikasi mereka dilakukan secara tertutup, seolah-olah memberi bantuan, padahal melakukan transaksi jual beli bayi,” ujar Kombes Johanes, Kamis 23 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka, yakni Fernando Agustio (30), Rini Apriyani (30), Riska Dwi Yanti (37), dan Yudi Surya Pratama (24). Fernando dan Rini diketahui bertindak sebagai perantara antara calon pembeli dan ibu bayi, sedangkan Riska diduga sebagai otak utama jaringan ini.
Yang lebih memilukan, sang ibu kandung ternyata menerima uang muka sebesar Rp 8 juta dari total harga jual bayi Rp 25 juta. Polisi menyebut bahwa para pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi korban untuk melancarkan aksinya.
“Dari pengakuan sementara, ibu kandung bayi menerima Rp 8 juta sebagai uang muka. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Johanes.
Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan adanya pembeli atau pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini, serta mengusut bagaimana bayi tersebut bisa dipindahkan tanpa prosedur medis resmi.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perdagangan manusia yang kini makin marak dilakukan lewat media sosial. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan anak atau bayi.
(s)












