Jabarplus.id – Aktris sekaligus presenter Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Oktober 2025.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TPPU.
Putusan ini menegaskan bahwa seluruh dakwaan terkait aktivitas mencuci uang tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menukar bentuk, atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Meski terbebas dari tuduhan TPPU, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita terkait pasal lain yang masih dinilai terbukti dalam perkara tersebut. Hakim juga menetapkan bahwa Nikita tetap menjalani masa tahanan.
“(Menghukum) penjara 4 tahun dengan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim dalam putusannya.
Sidang putusan ini sekaligus menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Nikita Mirzani yang sejak awal menarik perhatian publik karena kasusnya mencakup beberapa pasal berbeda, termasuk dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap pihak lain.
Hingga kini, pihak kuasa hukum Nikita maupun jaksa penuntut umum belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
(s)












