Jabarplus.id – DPRD Kabupaten Bogor mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara menjelaskan, Raperda inisiatif itu didorong untuk melindungi hak masyarakat adat.
Sastra Winara menyatakan bahwa keberadaan Raperda tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat agar tidak terpinggirkan di tengah pembangunan daerah yang terus berkembang.
“Raperda ini menjadi bentuk komitmen DPRD untuk memastikan masyarakat hukum adat mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang jelas dalam sistem hukum daerah,” kata Sastra usai rapat Paripurna, Rabu 6 Mei 2026.
Selain membahas Raperda, DPRD juga menetapkan keputusan terkait rekomendasi atas Keterangan Pertanggungjawaban (KP) Bupati Bogor Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Sastra menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan setiap program berjalan efektif dan memberikan dampak nyata. Rekomendasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pengawasan agar ke depan lebih baik,” jelasnya.
Rapat paripurna ini juga menjadi penanda berakhirnya masa persidangan kedua tahun 2025–2026 dan dimulainya masa persidangan ketiga.
DPRD Kabupaten Bogor menargetkan pembahasan kebijakan strategis dapat berjalan lebih optimal pada periode berikutnya.












