Bogor

Soal Korupsi di Kabupaten Bogor, KPK Diminta Tak Terintervensi

18
×

Soal Korupsi di Kabupaten Bogor, KPK Diminta Tak Terintervensi

Share this article

 

Jabarplus.id-Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor disorot banyak pihak.

Musabab, barang bukti berupa uang sekitar Rp1,5 miliar yang diamankan tidak dibarengi dengan penetapan tersangka.

 

Berdasarkan informasi yang didapat, uang tersebut diamankan dalam serangkaian kegiatan penyelidikan kasus dugaan pemotongan upah pungut pegawai Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

 

Setelah kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, perkara dugaan korupsi itu disebut turut melebar ke sektor pengadaan.

 

Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMRI), Raja Agung Nusantara, meminta KPK bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh intervensi pihak mana pun dalam menangani perkara tersebut.

BACA JUGA  Rudy Susmanto dan Dedie Rachim Sepakat Bangun Bogor Bersama Lewat Sinergi Nyata

 

“KPK jangan mau diintervensi. Karena

kalau ada yang terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya, Senin (24/8/2026).

 

Raja Agung menjelaskan, secara struktur hukum, pemotongan upah pungut pajak atau pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta secara lebih rinci melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali).

BACA JUGA  Lantik 32 Pejabat, Bupati Bogor Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik Lebih Optimal

 

Di Kabupaten Bogor, ketentuan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 900.1/211/Kpts/Per-UU/2024 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2024.

 

Dalam beleid atau langkah yang ditempuh tersebut, pembayaran insentif atau upah pungut dapat diberikan secara proporsional kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi sesuai tanggung jawabnya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Sekretaris Daerah.

 

“Kasus yang terjadi di Kabupaten Bogor, pejabat yang disebut sebagai penyelenggara negara selain menerima upah pungut secara sah sesuai aturan juga diduga memotong jatah upah pungut para pejabat dan pegawai Bappenda secara tidak sah, dan diduga memanfaatkan data fiktif pegawai penerima upah pungut,” ungkapnya.

BACA JUGA  Rudy Susmanto Hadiahi Ibadah Umroh Gratis dan Bantuan Kaki Palsu untuk Tokoh Inspiratif Kabupaten Bogor

 

Raja Agung menegaskan, proses pengusutan harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan tidak berhenti pada pihak yang diduga membawa atau menyimpan uang.

 

“Yang harus dibongkar KPK bukan hanya uang yang disita Rp1,5 miliar. Siapa aktornya, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima dan ke mana aliran dananya, itu yang harus dijelaskan berdasarkan alat bukti,” tegas Ketua Harian DPP KNPI itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *