Jabarplus.id, BOGOR – Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Kampung Cibeber RT 002/001 Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Klapanunggal Akp Silfi Adi Putri mengungkap peredaran uang palsu berawal mendapatkan laporan petugas BRI Link Cikahuripan.
“Peredaran uang palsu dengan cara transfer melalui BRI link yang dilakukan oleh pelaku, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klapanunggal,” kata Akp Silfi, Kamis, (25/07/24).
Setelah mendapatkan laporan adanya pengedaran uang palsu, pihak kepolisian langsung melakukan pengusutan lebih lanjut.
“Kejadian tersebut ke Polsek Klapanunggal untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Pada saat pengusutan, Lanjut Akp Silfi, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial EA beserta barang bukti uang palsu.
“Pelaku yang diamankan berinisial EA, adapun barang bukti uang palsu yang diamankan sejumlah Rp.2.550.000,- dalam bentuk uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu,” imbuhnya.
Atas perbuatan pelaku, AKP Silfi mengatakan pelaku dijerat hukuman pidan pemalsuan uang.
“Pelaku aku dijerat dengan pasal 224 KUHP pidana,” pungkasnya.