Jawa Barat

Polsek Babakan Madang Tangkap Sindikat Pencurian 9 Kambing, 3 Pelaku Masih Buron

109
×

Polsek Babakan Madang Tangkap Sindikat Pencurian 9 Kambing, 3 Pelaku Masih Buron

Share this article
Polsek Babakan Madang Tangkap Sindikat Pencurian 9 Kambing, 3 Pelaku Masih Buron
Polsek Babakan Madang mengamankan pelaku pencurian kambing. Foto : Arizki /jabarplus.id

BOGOR,jabarplus.id- Polsek Babakan Madang mengamankan empat orang pelaku pencurian sembilan ekor kambing di Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat (13/10) lalu.

Keempat orang pelaku yang diamankan yakni UC alias Daken (50), RW (50), MH alias Dobleng (50), dan DT alias Udin (50).

Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Dede Lesmana Jaya menjelaskan, total pelaku secara keseluruhan berjumlah tujuh orang.

Tiga orang pelaku lainnya, Ryan, Utis dan Arya  masih diburu dan masuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih memburu pelaku lainnya, dari yang diamankan masing-masing memilik peran yang berbeda,”ujarnya kepada media, Selasa (26/11).

BACA JUGA  Breaking News ! Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

Modus pencurian ini dilakukan dengan merusak kandang menggunakan golok, lalu kambing dimasukkan ke dalam karung sebelum dibawa menggunakan sepeda motor.

AKP Dede Lesmana Jaya melanjutkan, pelaku UC merupakan otak dari pencurian, dia menyediakan golok dan sepeda motor sebagai alat bantu.

Lalu DT turut merencanakan aksi dan memilih lokasi kandang. MH dan Ryan (DPO) bertugas mencuri kambing dari kandang menggunakan karung, kemudian RW bertugas mengantar dan menjemput pelaku ke lokasi.

“Dua buronan lainnya, Utis dan Arya, membantu membawa dan menjual hasil curian. Hasil penjualan sembilan kambing tersebut, yang mencapai sekitar Rp7 juta, dibagi rata oleh tujuh anggota sindikat,”katanya.

BACA JUGA  PPDB SMAN 1 Caringin Dinilai Jangal, Ada Siswa Dari Cianjur

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih, satu bilah golok,gulungan tali rafia abu-abu, dan beberapa tali karet.

“Mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 1e, 4e dan 5e KUHPidana itu pencurian ternak, dilakukan malam hari, bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *