BOGOR, jabarplus.id- Seorang pria asal Kota Bogor berisinal SK (29) ditangkap polisi usai membuat dan mengelola situs Judi Online (Judol).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, penangkapan SK ini hasil dari patroli cyber yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim.
“Pelaku lulusan SMK Elektro di kota Bogor sehingga memilik Basic keahlian dibidang elektro, informatika dan lainnya,”ujarnya kepada media saat pres release di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (8/11).
Bismo melanjutkan, pelaku memulai aksinya itu sejak tahun 2022 sampai 2023 silam. Bahkan tersangka sempat bekerjas sebagai SEO di negara Filipina.
“Dari satu bulan tersangka pulang pergi Philipina-Indonesia, dengan tugas untuk berafiriasi judol meraup 25 juta perbulan,”tuturnya.
Selain itu, pria kelahiran 1995 itu mengelola dan membuat situs sebanyak 35 situ judi online.
Akibat perbuatannya, dia disangkakan pasal 45 ayat 3 jubto pasal 27 ayat 2 UUD Ri no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UUD no 19 tahun 2016 dan atas perubahan kesatu UUD no 11 tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman pidananya 10 tahun penjara,”tungkasnya.