Politik

Yusfitriadi Soroti Keterlambatan Pansel Pemilu, Minta Pemerintah dan DPR Bertanggung Jawab

11
×

Yusfitriadi Soroti Keterlambatan Pansel Pemilu, Minta Pemerintah dan DPR Bertanggung Jawab

Share this article

Jabarplus.id – Keterlambatan pemerintah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) penyelenggara Pemilu menuai sorotan.

 

Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) menilai keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap undang-undang yang mengatur mekanisme pergantian anggota penyelenggara Pemilu.

 

Sorotan itu mengemuka dalam diskusi media bertajuk _”Wahai Pemerintah, Kapan Panitia Seleksi (Pansel) Penyelenggara Pemilu Dibentuk?” yang digelar GIAD di Kantor Visi Nusantara Maju, Perumahan Bumi Cibinong Endah, Kabupaten Bogor, Jumat 30 Oktober 2026.

 

Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi, mengatakan pemerintah seharusnya tidak menganggap keterlambatan pembentukan Pansel sebagai persoalan biasa.

 

Menurutnya, ketentuan perundang-undangan telah mengatur secara jelas waktu pembentukan tim seleksi sebelum masa jabatan penyelenggara Pemilu berakhir.

 

Ia menilai, ketika ketentuan tersebut tidak dijalankan, pihak yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan kepada publik.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Ingin PKK Jadi Penggerak Masyarakat

 

“Melanggar undang-undang itu kayak hal yang biasa aja gitu. Undang-undang ini kan dibuat oleh DPR, sedangkan tidak ada tanggung jawab dari mereka yang membuat undang-undang,” katanya.

 

Yusfitriadi menjelaskan, pembentukan tim seleksi seharusnya sudah dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan penyelenggara Pemilu berakhir. Namun, hingga tenggat tersebut terlewati, pembentukan Pansel belum juga terlaksana.

 

“Enam bulan sebelum penyelenggara Pemilu habis masa jabatan, timsel harus sudah terbentuk. Nah, ini sudah lewat. Artinya kan berarti mereka langgar undang-undang itu dan tidak ada pertanggungjawaban dari mereka,” paparnya.

 

Ia juga mempertanyakan sikap DPR, khususnya Komisi II, dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, DPR perlu menunjukkan perhatian terhadap pelaksanaan ketentuan hukum yang telah disepakati dan ditetapkan bersama.

 

Yusfitriadi menegaskan, kepatuhan terhadap undang-undang harus berlaku bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah dan lembaga negara.

BACA JUGA  KBCH Dukung Kampanye Dadang-Ali, Bagikan 1.000 Porsi Makanan Gratis

 

Ia mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa pelanggaran aturan oleh penyelenggara kekuasaan dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

 

“Jangan kemudian ini dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja. Kalau misalkan rakyat yang melanggar undang-undang itu dikejar sampai manapun,” tegasnya.

 

 

 

Selain mempersoalkan keterlambatan pembentukan tim seleksi, Yusfitriadi turut menyoroti wacana revisi Undang-Undang Pemilu yang mencuat bersamaan dengan polemik pembentukan Pansel.

 

Ia menilai, pembahasan revisi undang-undang tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda proses pembentukan tim seleksi yang telah memiliki landasan hukum.

 

Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu memastikan agenda pembentukan Pansel tetap berjalan agar proses pergantian anggota penyelenggara Pemilu tidak terhambat oleh dinamika pembahasan legislasi.

 

“DPR ngomong revisi dulu undang-undangnya baru pembentukan timsel. Saya pikir ini ada indikasi bahwa orientasi politik lebih penting dari pembentukan timsel,”tuturnya.

BACA JUGA  Pertemuan Istimewa DPC Gerindra dan PDIP Bogor Bahas Pilkada 2024: Potensi Koalisi Strategis!

 

Ia mengingatkan bahwa proses pergantian penyelenggara Pemilu merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan kelembagaan dan penyelenggaraan demokrasi.

 

Karena itu, pembentukan Pansel perlu mendapat kepastian, baik dari sisi waktu maupun mekanisme pelaksanaannya.

 

Diskusi media yang diselenggarakan GIAD tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Brahma Aryana, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus, serta pengamat politik Ray Rangkuti.

 

Forum tersebut menjadi ruang bagi para pegiat demokrasi dan pemantau Pemilu untuk membahas keterlambatan pembentukan Pansel sekaligus mendorong keterbukaan dan pertanggungjawaban pemerintah maupun DPR dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *