Bogor

Waspada Bencana di Bogor, Pemprov Jabar Resmi Tetapkan Status Siaga

59
×

Waspada Bencana di Bogor, Pemprov Jabar Resmi Tetapkan Status Siaga

Share this article
Bencana Bogor

Jabarplus.id – Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menetapkan siaga darurat bencana mulai Oktober 2025 hingga April 2026.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa, kebijakan tersebut dinilai positif untuk melakukan mitigasi bencana sejak dini.

“Jadi darurat siaga bencana kita sama-sama mengantisipasi hal terburuk terjadi, tapi mudah-mudahan di Bogor tidak terjadi bencana,” kata Rudy Susmanto, Jum’at 31 Oktober 2025.

Menurut Rudy, bencana tidak dapat diprediksi. Namun pihaknya akan mempersiapkan langkah langkah antisipasi.

“Tetapi yang namanya bencana tidak bisa diprediksi kita mempersiapkan segala sesuatu resikonya,” jelasnya.

BACA JUGA  Bupati Bogor Dorong Penanganan Banjir dari Hulu ke Hilir dengan Kolaborasi Lintas Sektor

“Kita mempersiapkan beberapa skenario-skenario berdasarkan ramalan dari Badan Meteorologi klimatologi dan Geofisika,” tambah Rudy.

Lebih lanjut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang berada di pegunungan maupun dekat aliran sungai untuk selalu waspada.

“Dimana intensitas curah hujan tinggi beberapa bulan kedepan, dan kami pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Bogor yang tinggal didaerah dekat dengan tebing, dekat dengan pelataran sungai untuk lebih waspada,” ujarnya.

Selain itu, Rudy menegaskan kepada semua pihak untuk bersama sama dalam melakukan langkah mitigasi bencana.

“Dan pemerintah desa, pemerintah kecamatan tentunya harus bersiap saat hujan besar turun,” ungkap Rudy.

BACA JUGA  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Pembangunan Jalan Tambang dan Puncak II 

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana bagi 27 kabupaten dan kota di wilayahnya.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, serta cuaca ekstrem yang diprediksi meningkat hingga awal tahun depan.

Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 yang berlaku sejak 15 September 2025 hingga 30 April 2026.
(s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *