Jabaruplus.id – Belakangan ini penggunaan lampu strobo maupun sirine kerap dikeluhakn oleh masyrarakat, karena dianggap menggangu.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara menegaskan tidak ada satupun anggota legislatif di daerahnya yang menggunakan lampu strobo maupun sirine pada kendaraan pribadi.
Hal itu menyusul imbauan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara terkait pembatasan penggunaannya.
Sastra mengatakan, dirinya siap mematuhi arahan pemerintah pusat maupun kepolisian terkait penggunan strobo yang kerap disalahgunakan di jalan raya.
“Apapun itu apalagi dari Presiden langsung atau dari Mensesneg, kami pastikan sudah akan mengikuti imbauan-imbauan tersebut,” kata Sastra, Senin (22/9).
Ia menambahkan, kebijakan pembekuan penggunaan strobo dan sirine oleh Kakorlantas Polri menjadi acuan yang wajib ditaati oleh pejabat di daerah.
“Ya tentu kami di daerah, khususnya di Kabupaten Bogor akan mengikuti aturan-aturan itu,” ujarnya.
Sastra memastikan seluruh anggota DPRD tidak ada yang menggunakan perlengkapan tersebut, termasuk dirinya sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah.
Kita pastikan tidak ada. Pokoknya kalau tidak mau telat ya berangkat lebih cepat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo membeberkan bahwa Kemensetneg telah menerbitkan Surat Edaran terkait penggunaan sirine dan strobo bagi pejabat publik.
Menurutnya, fasilitas tersebut tidak boleh digunakan melampaui batas kewajaran.
“Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan serta menghormati pengguna jalan yang lain,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta












