Jabarplus.id — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat telah menyelesaikan audit investigasi atas penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli jabatan, yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan bahwa proses audit telah dilaksanakan sejak 11 Maret 2026 melalui serangkaian langkah strategis, meliputi pengumpulan data, penelusuran bahan, serta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Tim Inspektorat melakukan audit investigasi secara komprehensif untuk memperoleh data dan fakta yang relevan, kompeten, material, dan memadai. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat dan mendalam guna memastikan informasi yang diperoleh lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arif Rahman.
Ia menegaskan, permintaan keterangan dan klarifikasi kepada sejumlah pihak merupakan bagian dari proses pendalaman dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pihak yang dimintai keterangan dalam permasalahan yang diaudit.
Berdasarkan hasil audit terhadap data dan dokumen, serta permintaan keterangan kepada 24 (dua puluh empat) pegawai/pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, baik pejabat Eselon II, III, IV, maupun staf pelaksana, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada BKPSDM, Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak terkait lainnya dalam kaitan promosi jabatan.
Adapun transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara 4 (empat) orang PNS, sebagaimana dibuktikan melalui data transfer dan rekening koran yang bersangkutan.
“Perlu kami sampaikan bahwa dari hasil audit tidak ditemukan adanya aliran dana kepada BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya. Transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara empat orang PNS, yang didukung oleh bukti transfer dan rekening koran masing-masing,” jelasnya.
Sebagai Aparatur Sipil Negara, setiap individu wajib menjunjung tinggi integritas serta mematuhi norma, standar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan turunannya.
Terhadap pelanggaran yang terjadi, dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Sehubungan dengan ditemukannya pelanggaran oleh 4 (empat) orang PNS serta adanya indikasi tindak pidana dalam dugaan praktik jual beli jabatan berdasarkan hasil audit investigasi, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengambil langkah tegas dengan melimpahkan penanganan kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arif Rahman.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berintegritas, serta memperkuat kepercayaan publik melalui penyelenggaraan pelayanan yang efektif, efisien, dan akuntabel.












