Jawa Barat

Bahaya, Jaswita Hanya Punya 5 Hektare lahan yang Berizin dari 12 Hektare yang Dipakai 

84
×

Bahaya, Jaswita Hanya Punya 5 Hektare lahan yang Berizin dari 12 Hektare yang Dipakai 

Share this article
Bahaya, Jaswita Hanya Punya 5 Hektare lahan yang Berizin dari 12 Hektare yang Dipakai
Wisata Hibisc Fantasy. Foto : Maherza /jabarplus.id

BOGOR,jabarplus.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyampaikan bahwa Wisata Hibisc Fantasy milik BUMD Provinsi Jawa Barat, PT Jaswita Lestari Jaya hanya punya izin untuk 5 Hektare lahan dari 12 Hektare lahan yang mereka kelola.

Di tengah pengklaiman menggunakan ratusan tenaga masyarakat Desa Tugu Selatan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) membuka tabir gelap wisata milik PT Jaswita itu.

“Informasinya, kira-kira dari izin yang diterbitkan 5 ribu udah terbit disana 12 ribu jadi totalnya ada selisih 7 ribu luas bangunan yang kita PPNS line,” kata Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, Senin 16 Desember 2024.

BACA JUGA  Relawan Jokowi Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Arfi-Yena di Pilwalkot Bandung 2024

Artinya, PT Jaswita Lestari Jaya tidak sampai 50 persen melakukan perizinan atas tanah negara yang mereka gunakan untuk pembangunan wisata.

“Pokoknya kemaren kita kembali lagi lakukan police line kalo di kita PPNS line namanya terkait bangunan yang belum ada izin nya tetapi sudah berdiri,”tuturnya.

Ia meminta PT Jaswita tidak sewenang-wenang melakukan pembangunan di atas tanah pemerintah. Ia menegaskan, PT Jaswita harus kooperatif untuk melaksanakan langkah-langkah hukum.

“Kita minta koperatif untuk tidak kegiatan dulu sebelum ada keputusan keputusan terkait dengan pemberian izin dan sebagainya,”ucapnya.

BACA JUGA  Edukasi Nonton Bareng Kisah Nabi: Nobar Inspiratif KKN UIKA Bogor 

Ia menyebut, jika PT Jaswita tidak menempuh langkah-langkah yang ada, pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan untuk menyarankan pembongkaran bangunan tak berizin.

“Nanti ini diangkat ke atas lagi, nanti keputusan di atas seperti apa, mau gimana, mau dihancurkan sendiri atau mau diperkarakan, kalau soal pengutusan pengadilan nanti diputuskan di atas, yang penting kita antisipasi dulu terhadap apa yang udah mereka lakukan di atas sana,” jelasnya.

“Dan mereka gak kooperatif nanti kita panggil juga mereka supaya mereka kooperatif kemudian mereka harus menjalankan misalnya keputusannya harus dibongkar atau dibongkar sebagian mereka harus kooperatif itu,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *