Nasional

Wajib Sertifikasi Halal Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Tegas untuk Semua Pelaku Usaha

197
×

Wajib Sertifikasi Halal Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Tegas untuk Semua Pelaku Usaha

Share this article
Sertifikasi Halal 2026

Jabarplus.id – Pemerintah terus memperkuat implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga produk kimiawi. Batas waktu yang diberikan semakin dekat seluruh pelaku usaha wajib sudah menyelesaikan sertifikasi halal sebelum Oktober 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian bagi konsumen, sekaligus mendorong standar produk dalam negeri agar mampu bersaing di pasar global.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan sertifikasi halal bukan lagi sekadar imbauan, tetapi sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua produsen.

BPJPH menyampaikan bahwa produk yang beredar tanpa label halal atau nonhalal akan dianggap melanggar aturan. Pelaku usaha dapat menerima peringatan, hingga tindakan tegas berupa penarikan produk dari peredaran.

BACA JUGA  Breaking News! Prabowo Bolehkan Pengecer Kembali Jual Gas Subsidi Mulai Hari Ini 

Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan setiap barang yang beredar di pasaran memiliki kejelasan status, baik halal maupun nonhalal, sehingga konsumen tidak dirugikan.

Selama ini, regulasi terkait sertifikasi halal memang sudah ada, namun sifatnya lebih sebagai rekomendasi. Penerapan aturan wajib pada 2026 menandai perubahan besar, terutama bagi UMKM yang selama ini masih menunda proses sertifikasi.

Tidak hanya demi pemenuhan regulasi domestik, kewajiban ini juga menjadi strategi untuk meningkatkan posisi Indonesia di pasar halal global.

Meski memiliki populasi muslim besar, transaksi produk halal Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan beberapa negara lain.

BACA JUGA  Wapres : Siapapun Yang Terlibat Judi Online Harus Ditindak

Negara seperti China dan Brasil justru menjadi pemain dominan dalam ekspor produk halal, dengan nilai transaksi yang mencapai puluhan miliar dolar.

Padahal, potensi pasar dalam negeri sangat besar dan Indonesia memiliki peluang berkembang lebih jauh jika mampu meningkatkan kualitas serta jaminan produk bersertifikat halal.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap industri halal dapat berkembang lebih terarah, terstandardisasi, dan memiliki daya saing internasional.

Kewajiban sertifikasi halal hingga 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha baik besar maupun kecil untuk meningkatkan kualitas produk dan memastikan kepercayaan konsumen tetap terjaga.(s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *