JAKARTA – Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHP dinilai akan memperkeruh upaya penegakan hukum. Asas tersebut berpotensi ketidak-pastian dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
“Ada tumpang tindih antara kewenangan kejaksaan dan kepolisian,” kata akademisi dari Pusat Study dan Bantuan Hukum (PSHB) Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor, Arafat Nasrullah, SH, MH, pada Minggu (9/2/2025).
Pihaknya juga berpandangan bahwa, asas tersebut bisa membuat kejaksaan bisa menjadi lembaga super body. Jika itu dibiarkan maka nantinya akan ada proses rule of law yang tidak beres di Indonesia.
Pihaknya mencontohkan salah satu pasal dalam Rancangan KUHP tersebut menyatakan bahwa, jika ada yang melaporkan oknum jaksa yang nakal maka harus seijin Kejaksaan Agung.
Menurut dia, tentunya Jaksa Agung secara kelembagaan akan melindungi institusinya. Sehingga, akan mengalami proses yang panjang jika melaporkan oknum jaksa yang nakal.
Karena itu, dirinya mengajak masyarakat dan para ahli hukum menolak asas dominus litis dalam rancangan KUHP tersebut. Karena, asas tersebut bisa membahayakan proses penegakan hukum di Indonesia.
“Masyarakat harus mengawal secara serius, khususnya para akademisi dan ahli hukum wajib untuk menolak,” tegas Arafat.
Selain itu, dalam wacana revisi KUHP tersebut, pihaknya juga mendorong untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap Kejaksaan.
“Justru yang harus diperkuat itu fungsi pengawasan terhadap jaksa,” tutup Arafat.