Nasional

Menteri Pertanian SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Karena Korupsi

78
×

Menteri Pertanian SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Karena Korupsi

Share this article
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto : Dok istagram SYL

Jabarplus.id-Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terlibat dalam kasus korupsi selama memimpin Kementerian Pertanian (Kementan) dari 2020 hingga 2023.

Putusan ini menandai akhir dari perjalanan hukum yang panjang dan kontroversial bagi mantan pejabat tinggi negara tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dilansir dari antaranews di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7).

Rianto dengan tegas menyatakan, bahwa SYL telah sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana yang didakwakan dalam alternatif pertama oleh jaksa.

BACA JUGA  Wapres : Siapapun Yang Terlibat Judi Online Harus Ditindak

Akibatnya, SYL melanggar Pasal 12 huruf e bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman pokoknya, majelis hakim juga menetapkan hukuman tambahan bagi SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), yang akan disubsidi dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang menginginkan SYL dihukum dengan penjara selama 12 tahun, didenda Rp500 juta atau dihukum kurungan 6 bulan, serta diminta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS setelah dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan Saat Sidang SYL

Dalam memutuskan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, di antaranya bahwa SYL beralasan tak pasti dalam memberi keterangan dan perilakunya sebagai pejabat negara tidak memberikan contoh yang baik.

Selain itu, dia juga tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bersama keluarga dan koleganya ia telah menikmati hasil dari korupsi.

Di sisi lain, hal-hal yang meringankan putusan meliputi bahwa SYL berusia lanjut, yaitu 69 tahun saat ini, belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, dan telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam menangani krisis pangan selama pandemi COVID-19.

Selain itu, SYL telah menerima penghargaan dari pemerintah Indonesia atas karyanya, bersikap sopan di persidangan, dan bersama keluarganya mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  SBY Kenang Jasa Hamzah Haz: Dedikasi dan Kehilangan yang Mendalam

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa atas dugaan melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut penyidikan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut berkolaborasi dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga turut menjadi terdakwa.

Keduanya diduga bertindak sebagai koordinator dalam mengumpulkan dana dari para pejabat eselon I dan bawahannya, yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *