Jabarplus.id – DPP PDI Perjuangan resmi mengeluarkan surat pemecahan untuk presiden ke-7, Joko Widodo alias Jokowi beserta keluarga dan 25 kader partai lainnya.
Pemecataan Jokowi berlandaskan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. Sementara anaknya, wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dipecat merujuk Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024 dan menantu Jokowi, Bobby Nasution dipecat berdasarkan Surat Keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.
Pemecataan Jokowi beserta keluarga itu dilakukan bersama 25 kader partai PDI Perjuangan lainnya. Namun, Jokowi beserta keluarga berada di nomor paling Buncit dari SK pemecetan itu.
Pada SK pemecataan Jokowi, Jokowi dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya system demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Sementara Gibran dipecat karena melanggar etik Partai maju Calon Wakil Presiden 2024 dari Partai Lain dan Bobby Nasution dipecat karena melanggar etik dengan maju pakai partai lain.
Ketiga orang itu mendapatkan intervensi khusus dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Krisyanto.
Watubun Ketua Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin menyebutkan secara khusus tiga nama rengrengan Jokowi itu pada video yang diterima.
“Bersama ini tanggal 18 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin