Jabarplus.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyitaan besar-besaran terhadap 19.391 bal pakaian bekas impor dengan total nilai lebih dari Rp112,3 miliar. Penyitaan dilakukan di 11 gudang penyimpanan yang tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi, Jawa Barat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, operasi gabungan ini digelar pada 14–15 Agustus 2025 dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Polri, serta pemerintah daerah.
“Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Total nilainya mencapai Rp112,3 miliar,” ujar Budi saat konferensi pers di Bandung, Selasa 19 Agustus 2025.
Rincian Penyitaan
- Kota Bandung: 3 gudang dengan 5.130 bal, senilai Rp24,75 miliar
- Kabupaten Bandung: 5 gudang dengan 8.061 bal, senilai Rp44,2 miliar
- Kota Cimahi: 3 gudang dengan 6.200 bal, senilai Rp43,4 miliar
Budi menegaskan, praktik impor pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelangsungan industri tekstil serta UMKM dalam negeri.
Selain itu, pakaian bekas impor berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar kebersihan yang semestinya.
“Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, khususnya tekstil, serta melemahkan UMKM kita,” tegasnya.
Larangan perdagangan pakaian bekas impor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta berbagai peraturan menteri yang mengatur kebijakan impor dan pengawasannya.
Budi juga menyerukan peran serta masyarakat untuk menghentikan praktik jual beli pakaian bekas impor ilegal.
“Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan kita bersama,” pungkasnya.(s)