CIMAHI,jabarplus.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menjelaskan terkait dengan pengeledaan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi menjelaskan, ada dugaan kasus korupsi yang melibatkan suap terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui Kejari Cimahi telah memulai penyelidikan kasus itu sejak awal Agustus 2024. Beberapa berkas pun telah diamankan, dan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.
“Kasus ini berkaitan dengan pemberian hadiah janji atau pemaksaan oleh seorang ASN Kota Cimahi. Tapi detailnya nanti kita ungkap setelah semua lengkap,”ujarnya.
Fajrian Yustiardi menambahkan, proses penyidikan terungkap setelah fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Proses penyidikan ini telah dilakukan sejak 8 Agustus berdasarkan Pengadilan Negeri Bale Bandung,” tambahnya.
Kendati begitu, Kejari Cimahi belum menetapkan tersangka, karena alat bukti masih belum mencukupi.
“(Tersangka) belum kita tetapkan. Makanya kita lakukan penggeledahan. Nanti kita lihat bukti-bukti apa saja yang kita amankan,”pungkasnya.