Nasional

Kasus Perundungan PPDS Unsri di RSUP Hoesin Terbongkar, Korban Diminta Setoran Rp15 Juta per Bulan

73
×

Kasus Perundungan PPDS Unsri di RSUP Hoesin Terbongkar, Korban Diminta Setoran Rp15 Juta per Bulan

Share this article
Perundungan PPDS Unsri

Jabarplus.id – Dugaan praktik perundungan kembali mencoreng dunia pendidikan kedokteran. Seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) dilaporkan menjadi korban perundungan saat menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP dr Mohammad Hoesin Palembang.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Kementerian Kesehatan mengungkap adanya tekanan psikologis sekaligus kewajiban setoran uang yang dibebankan kepada peserta PPDS oleh seniornya.

Dalam keterangannya, Kementerian Kesehatan menyebut korban tidak hanya mengalami perlakuan tidak menyenangkan secara verbal maupun nonverbal, tetapi juga diminta menyerahkan sejumlah uang setiap bulan. Besaran setoran yang diminta disebut mencapai Rp15 juta per bulan.

BACA JUGA  Prabowo Lakukan Kunjungan Kenegaraan Pertama ke China, Perkuat Kemitraan Strategis dengan Xi Jinping 

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan yang berkaitan dengan senior, mulai dari kebutuhan konsumsi hingga aktivitas lain di luar kepentingan pendidikan.

Praktik ini menunjukkan adanya pola perundungan yang sistematis di lingkungan pendidikan profesi, di mana relasi senior dan junior dimanfaatkan untuk menekan peserta didik secara ekonomi dan mental.

Dugaan pungutan tersebut menambah daftar panjang masalah dalam sistem pendidikan dokter spesialis yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menindaklanjuti kasus perundungan PPDS Unsri, Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata di RSUP dr Mohammad Hoesin Palembang.

BACA JUGA  Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas, Optimis Bawa Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026

Pembekuan ini dilakukan sebagai bentuk sanksi sekaligus upaya evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan PPDS di rumah sakit tersebut.

Kemenkes menegaskan bahwa status pembekuan program akan bergantung pada sejauh mana pihak RSUP dr Mohammad Hoesin dan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya menjalankan perbaikan serta memenuhi tuntutan yang telah ditetapkan.

Evaluasi tersebut mencakup komitmen institusi dalam mencegah perundungan, memperbaiki sistem pengawasan, serta memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan profesional bagi seluruh peserta PPDS.

Kasus ini kembali membuka diskusi luas mengenai budaya senioritas di dunia pendidikan kedokteran yang kerap disalahgunakan. Publik berharap langkah tegas Kemenkes menjadi titik awal pembenahan sistemik, agar praktik perundungan dan pungutan liar tidak lagi terjadi dan pendidikan dokter spesialis benar-benar berjalan sesuai nilai profesionalisme dan etika medis.
(s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *