Jabarplus.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak kandung dari bos MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).
Bambang Rudijanto yang diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik diduga terlibat dalam penyaluran beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Kasus ini menyeret namanya ke pusaran skandal besar terkait distribusi bansos yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat miskin.
Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Bansos
Menurut penyidik, PT Dosni Roha Logistik memiliki peran penting dalam pendistribusian beras bansos PKH. Namun, dalam prosesnya, diduga ada praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
Meski KPK belum mengungkap secara detail modus dugaan korupsi tersebut, penetapan tersangka kepada sosok yang berasal dari keluarga besar pengusaha ternama ini langsung menyedot perhatian publik.
Menanggapi langkah hukum dari pihak tersangka, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan lembaganya telah mempersiapkan diri.
“Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak. KPK melalui biro hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praper bahwa penetapan tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penetapan Bambang Rudijanto sebagai tersangka tak hanya soal kasus korupsi, tapi juga menyeret nama besar keluarga Tanoesoedibjo. Selama ini, publik lebih mengenal Hary Tanoesoedibjo sebagai pengusaha media sekaligus politisi. Kini, sang kakak justru masuk dalam daftar tersangka KPK.
Kasus ini pun menambah daftar panjang perkara hukum yang berkaitan dengan penyaluran bansos di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah pejabat hingga pengusaha juga sempat dijerat dalam kasus serupa.
Hingga kini, belum ada keterangan langsung dari Bambang Rudijanto maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka. Publik menanti apakah dirinya akan menempuh jalur praperadilan atau memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam distribusi bantuan sosial. Sebab, bansos sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan, bukan untuk dijadikan ladang korupsi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.(s)