Jabarplus.id – Kasus dugaan suap-menyuap bakal calon Bupati Bogor perseorangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto dengan KPU Kabupaten Bogor mencuat usai penolakan laporan pihak Gunawan-Rudi kepada Bawaslu.
Pasalnya, pihak Gunawan-Rudi akan melaporkan KPU ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan KPU terhadap pihaknya.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah KPU Kabupaten Bogor diduga menerima suap dari pihak Gunawan-Rudi untuk memancarkan proses pendaftaran perseorangan hingga lolos.
Kuasa Hukum Bakal pasangan calon Bupati Bogor perseorangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto, Arief Irfansyah tidak menampik bahwa kasus yang akan diangkat itu yakni soal dugaan penerimaan imbalan.
“Iya. Betul (soal dugaan penerimaan imbalan),” singkat
Arief menyampaikan bahwa pihaknya akan melangkah ke MA setelah ditolak laporannya oleh Bawaslu Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
“Kita menghormati keputusan Bawaslu dan langkah selanjutnya dari team hukum pasangan Gunawan Hasan akan mengajukan upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU ke lembaga peradilan dibawah mahkamah agung (MA),” jelas dia.
Arief menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yakni akan melaporkan ke MA dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI tentang pelanggaran kode etik KPU.
Ia menyebut, sudah ada dua nama komisioner KPU Kabupaten Bogor yang akan dilaporkan ke DKPP soal pelanggaran kode etik yang dipegang buktinya oleh tim Gunawan Hasan.
“Sementara ini ada dua yang kita akan laporkan bisa bertambah tergangung keterangan saksi-saksi yang kita sudah mintai konfirmasi terhadap bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU,” jelas dia.
Berdasarkan siaran Bawaslu RI, penyelenggara maupun peserta pemilu dilarang menerima dan memberikan imbalan dalam bentuk apapun.
Jika terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, maka yang bersangkutan tidak boleh ikut dalam kontestasi Pilkada mendatang serta dikenakan denda sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima untuk penyelenggara pemilu.
Untuk penerima suap atau imbalan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan hingga 72 bulan dengan denda Rp300 hingga Rp1 Miliar.
Sementara untuk pemberi imbalan akan dipidana penjara paling singkat 24 bulan hingga 60 bulan dengan denda Rp300 hingga Rp1 Miliar.
Baca juga:https://www.jabarplus.id/mendagri-tito-karnavian-ingatkan-kembali-asn-wajib-netral-di-pilkada-2024/
Aturan itu telah ditetapkan pada UU Nomor 10 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati menjadi Undang-Undang.