Jabarplus.id – Kasus dugaan tindak pidana fraud yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI), aktor Dude Harlino diperiksa karena pernah menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai dapat membantu proses pembuktian dalam perkara ini.
“Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti, maka semua pihak atau semua orang yang dapat memberikan informasi terkait suatu perkara pidana pasti akan dipanggil dan dimintai keterangan,” ujar Ade Safri, Selasa 27 Januari 2026.
Menurut Ade Safri, pemeriksaan terhadap Dude Harlino dinilai penting karena posisinya sebagai brand ambassador DSI.
Peran tersebut dinilai strategis karena brand ambassador menjadi representasi perusahaan di ruang publik, sekaligus berfungsi membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan yang ditawarkan.
Seiring dengan perkembangan penanganan perkara, Ade Safri juga mengungkapkan bahwa kasus PT Dana Syariah Indonesia secara resmi telah naik ke tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Untuk penanganan perkara PT DSI, sejak tanggal 14 Januari 2026 sudah masuk ke tahap penyidikan karena telah ditemukan peristiwa pidana,” tegasnya.
Pasca peningkatan status perkara, Bareskrim Polri langsung melakukan serangkaian langkah hukum.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggeledahan Kantor Pusat PT Dana Syariah Indonesia. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selama kurang lebih 16 jam.
Penggeledahan dimulai pada Jumat sore, 23 Januari, dan berakhir pada Sabtu pagi, 24 Januari. Lokasi penggeledahan berada di Kantor Pusat DSI yang terletak di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana fraud. Langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
“Dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana,” ungkap Ade Safri.
Barang bukti yang diamankan mencakup berbagai dokumen penting perusahaan. Di antaranya adalah dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, serta dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan.
Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga digunakan sebagai agunan dari borrower bermasalah.
Tidak hanya itu, berbagai sarana pendukung operasional perusahaan juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia ini menjadi sorotan luas masyarakat, mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan serta keterlibatan figur publik dalam pusaran perkara.
Aparat penegak hukum menegaskan akan menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan menyeluruh.
(s)












