Jabarplus.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengapresiasi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi tata kelola pemerintahan di wilayahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan bahwa pengawasan KPK sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Sastra Winara menjelaskan bahwa Pimipok merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dan dengar pendapat anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.
“Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses. Ini adalah kebutuhan riil masyarakat yang kemudian diperjuangkan melalui program pembangunan daerah,” ujar Sastra Winara.
Ia menegaskan, Pimipok DPRD memiliki dasar hukum yang kuat, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Kedua aturan tersebut mewajibkan Pimipok DPRD diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Selanjutnya, setiap usulan Pimipok harus selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Kami mendukung penuh pengawasan dari KPK agar seluruh proses berjalan sesuai aturan. Pokok-pokok Pikiran bukan kepentingan pribadi, tetapi aspirasi masyarakat yang wajib diperjuangkan dan dikawal bersama,” tegas Sastra.












