Nasional

Uang Elektronik hingga Mata Uang Digital Ikut Masuk Radar Pajak

6
×

Uang Elektronik hingga Mata Uang Digital Ikut Masuk Radar Pajak

Share this article

Jabarplus.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas jangkauan akses informasi untuk keperluan perpajakan. Langkah ini dilakukan dengan menambahkan cakupan data rekening yang wajib dilaporkan, termasuk Produk Uang Elektronik Tertentu serta Mata Uang Digital Bank Sentral.

Kebijakan tersebut tercantum dalam pengumuman nomor PENG-3/PJ/2025 yang telah ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sejak 22 Oktober 2025.

Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa dua jenis sumber data baru yakni uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral akan menjadi bagian dari laporan rekening keuangan yang dipantau DJP.

BACA JUGA  Ribuan Calon Jamaah Gagal Berangkat, Haji Furoda Terancam Dihapus Arab Saudi?

Selain penambahan kategori rekening, regulasi baru ini juga menyiapkan pengaturan untuk mencegah terjadinya duplikasi pelaporan antara sistem AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Dengan demikian, proses pertukaran data antarnegara dan pelaporan aset kripto diharapkan menjadi lebih tertata dan tidak tumpang tindih.

Di sisi lain, lembaga jasa keuangan juga akan diminta melakukan sejumlah penyempurnaan dalam proses pelaporan. Penyesuaian tersebut mencakup penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan, penambahan jenis rekening yang masuk kategori pengecualian, serta perluasan informasi detail yang wajib dilaporkan.

Semua langkah ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi data yang masuk ke DJP dan mendukung efektivitas pengawasan perpajakan di era digital.(s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *