JAKARTA,jabarplus.id- Pasangan selebriti Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi mengakhiri pernikahan mereka, Jumat (29/11).
Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Kimberly.
“Bahwa perkawinan penggugat dan tergugat putus cerai,” bunyi salinan putusan
Dalam keputusan yang dibacakan melalui e-court, Majelis Hakim memutuskan bahwa Kimberly diberikan hak asuh atas kedua anak mereka, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya,”sambung putusan sidang.
Meski demikian, Edward tetap memiliki hak untuk menjalin pertemuan dan berkomunikasi dengan anak-anaknya secara rutin.
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai ayah, Edward Akbar diwajibkan memberikan nafkah bulanan sebesar Rp6 juta untuk kedua anak tersebut.
Jumlah nafkah ini akan mengalami peningkatan sebesar 10% setiap tahunnya, seiring dengan berkembangnya kebutuhan anak-anak.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk dua anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10%,”tutupnya.
Perceraian antara Kimberly dan Edward mengejutkan banyak pihak, mengingat pasangan ini sering terlihat bahagia di depan publik. Sebelumnya, pada Juli 2024, Kimberly mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selain itu, Kimberly juga melaporkan Edward ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan mobil.
Menanggapi tuduhan tersebut, Edward membantah segala dakwaan dan malah melaporkan Kimberly balik dengan tuduhan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga).
Perlaku saling melapor ini justru semakin memperumit persoalan dalam rumah tangga mereka.