Uncategorized

Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku Ikut Terlibat dalam Pencurian Hewan Ternak di Babakan Madang 

51
×

Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku Ikut Terlibat dalam Pencurian Hewan Ternak di Babakan Madang 

Share this article

 

Jabarplus.id – Tim Reskrim Polsek Babakan Madang berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kampung Wangaun Landeuh, Desa Karang Tengah, Kabupaten Bogor.

 

Peristiwa ini terjadi pada Kamis dini hari, 26 September 2024, pukul 03.00 WIB. Tiga pelaku teridentifikasi, yaitu UW alias Uus (54), DT alias Udin (50), dan Yadi, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

 

Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Dede Lesmana Jaya, menjelaskan, tugas para pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.

 

UW bertugas melubagi lubang kunci motor menggunakan kunci leter T. Kemudian UW dan DT, mendorong motor jauh dari lokasi pencurian sebelum menghidupkan mesin.

BACA JUGA  Bandung Jadi Kota ke-11 Audisi Indonesian Idol XIII, Ribuan Peserta Antusias

 

“Setelah kunci berhasil dirusak, UW dan DT mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban. Kemudian, mesin motor dinyalakan dan kendaraan tersebut dibawa ke sebuah saung milik seseorang berinisial Uci sebelum akhirnya dijual ke daerah Gunung Batu, Sukamakmur, kepada Yadi (DPO),” ujar AKP Dede Lesmana Jaya pada Selasa (26/11/2024).

 

Barang bukti yang diamankan meliputi dua kunci leter T, alat pembuka pengaman kunci kontak, serta dokumen kendaraan korban, termasuk BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat Street tahun 2018.

 

BACA JUGA  Rudy Susmanto : Koalisi Partai di Bogor Akan Diumumkan Pekan Depan

DT disebut memiliki peran penting dalam aksi ini dengan merencanakan lokasi pencurian dan turut membawa hasil curian. Saat hendak ditangkap, DT melakukan perlawanan hingga ditembak polisi.

 

“DT mencoba melawan saat akan ditangkap sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” jelas AKP Dede.

 

Selain itu, diketahui bahwa UW dan DT juga terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.

BACA JUGA  Rudy Susmanto : Koalisi Partai di Bogor Akan Diumumkan Pekan Depan

 

“Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1e, 4e, dan 5e dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *