Jawa Barat

10 Kukang Jawa Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

204
×

10 Kukang Jawa Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Share this article
10 Kukang Jawa Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Kukang Jawa berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Foto : Jabarplus.id

SUKABUMI, jabarplus.id-Sebanyak 10 ekor  Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) menjalani translokasi di Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Sukabumi.

Kegiatan ini dilakukan oleh Bali Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).

Sepuluh ekor Kukang diantaranya tiga ekor jantan dan tujuh betinan, setelah menjalani translokasi nantinya Kukang Jawa ini akan dilepasliarkan ke alam liar.

Direktur Operasional Program YIARI, Argitoe Ranting, mengatakan  Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi populasi satwa endemik yang terancam punah.

Kata dia,  Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi di Indonesia.

“Kukang Jawa, sebagai satwa endemik dan terancam punah yang terdapat di Kawasan TNGHS, termasuk dalam Permen tersebut.

Selain itu, International Union for Conservation of Nature (IUCN) juga telah mengklasifikasikan jenis primata ini sebagai satwa terancam (endangered),”katanya, Sabtu (26/10).

Adapun sepuluh kukang yang ditranslokasi terdiri dari tiga kukang jantan bernama Petruk, Yuda, Gareng, serta tujuh kukang betina bernama Alon, Citas, Kunthi, Madrim, Bestari, Kajol, dan Loni.

BACA JUGA  MUI Jabar Soroti Sumpah Pocong Saka Tatal 

Kukang-kukang ini berasal dari pelaporan dan penyerahan masyarakat kepada BBKSDA Jawa Barat dan BKSDA Yogyakarta.

Setelah diserahkan, satwa-satwa tersebut dititiprawatkan di pusat rehabilitasi satwa YIARI di Ciapus, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di mana mereka menjalani penanganan medis intensif dan proses rehabilitasi yang komprehensif.

Proses rehabilitasi yang dijalani bertujuan untuk memulihkan kesehatan dan perilaku alami mereka, sekaligus mempersiapkannya untuk kembali ke alam liar.

Rehabilitasi ini meliputi pemeriksaan kesehatan menyeluruh, pengaturan diet spesifik, serta pemberian fasilitas dan kegiatan yang mendukung perilaku alami mereka.

Kegiatan rehabilitasi penting untuk memastikan kukang-kukang tersebut siap dilepasliarkan di habitat.

Setelah menyelesaikan proses rehabilitasi, tahapan selanjutnya yaitu translokasi dan habituasi. Translokasi adalah proses pengangkutan satwa dari pusat rehabilitasi ke kandang habituasi di lokasi pelepasliaran (yang berada di kawasan TNGHS), salah satu habitat sebaran kukang jawa di Pulau Jawa.

Kawasan Resort PTN Gunung Kendeng, Seksi PTNW III Sukabumi BTNGHS, dipilih sebagai lokasi pelepasliaran berdasarkan beberapa pertimbangan utama, yaitu ketersediaan pakan, keamanan lokasi dari perburuan atau gangguan, serta jarak yang relatif jauh dari pemukiman untuk meminimalisir konflik dengan masyarakat.

Tak hanya itu, pemilihan lokasi ini juga telah dikukuhkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Nomor: SK. 50/KSDAE/SET.3/KSA.2/3/2021 tentang Penetapan Lokasi Pelepasliaran Lima Jenis Satwa di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak periode tahun 2021 – 2025.

BACA JUGA  HMI IUQI Cabang Kota Bogor Gelar Aksi di Kantor Dishub, Menolak Celaka di Jalan Gelap 

Keputusan ini menetapkan area dengan kesesuaian habitat sebesar 22.848,1 Ha dan area prediksi pelepasan sebesar 15.578,4 Ha, termasuk habitat untuk kukang jawa.

Lokasi translokasi ini berjarak sekitar 36 kilometer dari Pusat Rehabilitasi YIARI di Bogor, dengan perjalanan darat yang memakan waktu sekitar empat jam, diikuti berjalan kaki selama kurang lebih 30 menit.

Di kandang habituasi yang luasnya sekitar 18 m2 dan terbuat dari jaring serta bambu, kukang diberi pakan dan waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan baru secara bertahap selama sekitar satu minggu. Proses adaptasi penting untuk memastikan kukang mampu bertahan sebelum dilepas ke alam.

Pelepasliaran juga dilakukan pada malam hari, memberikan mereka akses untuk keluar dari kandang habituasi dan menjelajah habitat baru secara mandiri.

Tahapan terakhir dari proses ini adalah pemantauan pasca pelepasliaran, yang dilakukan selama dua hingga tiga bulan dengan menggunakan GPS collar.

Pemantauan bertujuan untuk melacak adaptasi kukang pada habitat baru mereka, memastikan mereka mampu bertahan hidup, mencari makan, dan berperilaku sesuai kebutuhan alaminya.

Upaya pelepasliaran ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekologis kukang di habitat alami mereka, sekaligus sebagai langkah edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi.

BACA JUGA  Sempat Kepergok, Pelaku Pembobol Rumah di Leuwiliang Melarikan Diri 

“Pelepasliaran kukang jawa ini merupakan puncak dari upaya penyelamatan panjang dan teliti, dimulai dari proses penyelamatan, rehabilitasi, hingga akhirnya pelepasliaran ke habitat alami mereka,”tambahnya.

Argitoe berharap, kegiatan ini memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan Satwa yang dilepasilarkan, serta menyediakan data untuk studi lanjutan tentang konservasi Kukang Jawa.

Sementara itu, Kepala Bala Taman Nasional Gunung Halimun Salak Budhi Candra mengatakan, pelepasliaran Kukang Jawa ini bukan hanya langkah penting dalam konservasi satwa yang terancam punah.

Akan tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen kami dalam melestarikan keanekaragaman hayati di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan satwa liar dan lingkungan kita.”harapnya.

Ditempat yang sama,  Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Agus Arianto mengungkapkan,  apresiasi kepada YIARI yang telah mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa liar dilindungi.

“Kami menghimbau segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan kelestarian satwa liar dilindungi kukang jawa di habitatnya, karena kelestarian dapat terwujud dari kepedulian dan komitmen bersama. Mencintai satwa liar tidak berarti harus dilakukan dengan cara memelihara, sejatinya dengan membiarkannya hidup di alam liar, di habitatnya merupakan bentuk mencintai satwa liar sesungguhnya.”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *