Jawa BaratNasional

Wartawan Tak Berkode Etik Jadi Penyebab Korban Kekerasan Enggan Lapor 

154
×

Wartawan Tak Berkode Etik Jadi Penyebab Korban Kekerasan Enggan Lapor 

Share this article

 

Jabarplus.id – Komnas Perempuan menyampaikan, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang berujung pada kematian alias Femisida yang disebabkan oleh tidak adanya laporan korban.

 

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto menjelaskan, salah satu penyebab korban enggan melaporkan kasus dan meramaikan di media massa karena wartawan atau perusahaan media yang tidak mengedepankan kode etik jurnalistik.

 

“Keluhan mereka di sana banyak wartawan, misal kalau saya melapor wartawan nanti akan memfoto saya dan identitas saya terbuka,” kata dia, Senin 9 Desember 2024.

 

“Misalnya ada media yang terang-terangan membuka identitas korban seperti sekolahnya dimana, itu prihatin sekali ya seorang wartawan tidak menggunakan kode etik jurnalistiknya sebuah media,” lanjutnya.

BACA JUGA  Perumda Tirta Kahuripan Raih Penilaian Salah Satu BUMD Jasa Air Terbaik Dari BPKP Jabar

 

Sehingga, ia meminta perusahaan media harus mengedepankan kode etik jurnalistik terhadap korban kekerasan. Sehingga, identitas korban bisa disembunyikan.

 

“Harapan kami, rekan-rekan media menjadi sahabatnya Komnas Perempuan dalam membantu melaporkan hal-hal kekerasan terhadap perempuan,” jelas dia.

 

Selain itu, Veryanto menjelaskan faktor aduan korban kekerasan urung disampaikan, disebabkan oleh faktor keluarga yang kurang mendukung.

 

“Misalnya ada desakan dari orangtua yang mengatakan bahwa adanya anak-anak yang nanti ke depan akan kurang perhatian dari orang tuanya,” jelas dia.

 

Veryanto juga menjelaskan, hilangnya pekerjaan juga menjadi penyebab korban tidak melaporkan diri ke jalur hukum. Sebab, kata dia, tidak sedikit perusahaan yang tidak mau direpotkan oleh kasus pribadi karyawannya.

BACA JUGA  Pendukung Menteri SYL Ngamuk di Persidangan, Wartawan Kena Pukul dan Tendang 

 

“Ketika korban lapor nah itu bisa kehilangan pekerjaan salah satunya, misal seperti bolak-bolak untuk proses keadilan sedangkan kantor tidak memberikan kompensasi atas hal tersebut sehingga korban yaudahlah gausah lapor ribet,” jelas dia.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *