Jawa Barat

Warga Cihampelas Tewas Dianiaya Teman Anaknya Karena Pengaruh Miras 

25
×

Warga Cihampelas Tewas Dianiaya Teman Anaknya Karena Pengaruh Miras 

Share this article
Warga Cihampelas Tewas Dianiaya Teman Anaknya Karena Pengaruh Miras 
Polres Cimahi menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi Warga Cihampelas. Foto : Istimewa

Jabarplus.id, CIMAHI-Seorang Warga Cihampelas Tewas usai dianiaya oleh dua temannya anaknya dalam pengaruh minuman keras (Miras).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, Korban bernama Mumuh (60) warga Kampung Cibinong, Desa Tajung Wangi, Kecamatan Cihampelas.

“Dua tersangka, RM (27) dan HM (19), telah ditangkap atas keterlibatan mereka dalam peristiwa tragis ini,”ujarnya kepada media, Kamis (1/8).

Peristiwa itu terjadi ketika anak korban bersama teman-temannya mendatangi kontrakan pelaku untuk minum minuman keras.

“Awalnya, anak korban dan para pelaku minum bersama. Namun, setelah minum, terjadi perselisihan antara anak korban dan pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Geger Warga GNI Temukan Mayat Wanita Tanpa Busana Sudah Membusuk

Perselisihan ini dipicu oleh keinginan anak korban yang ingin minum lebih banyak dan meminta pelaku untuk menyediakan minuman tambahan.

“Kemudian anak korban kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya,”ucapnya.

Selanjutnya, korban kemudian datang ke rumah kontrakan bersama anaknya untuk mencari klarifikasi.

Namun, anak korban melarikan diri, meninggalkan ayahnya yang kemudian diserang oleh para pelaku.

“Pelaku, RM dan HMS menyerang Mumuh dengan senjata tajam, menyebabkan korban mengalami luka serius,”katanya.

“Saat korban datang, terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan. Korban mengalami luka parah dan segera dibawa ke rumah sakit, namun sayangnya, nyawanya tidak terselamatkan,”lanjutnya.

BACA JUGA  Operasi Patuh Lodaya di Bogor, Polisi Dapati Pelajar Bawa Miras 

Dari hasil visum menunjukkan adanya luka-luka di tangan, jari, badan, dan lengan korban. Mumuh diduga meninggal akibat kehilangan banyak darah.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang terbakar, pakaian, satu buah samurai tanpa gagang, golek, dan satu pisau dapur yang masih dalam pencarian,”tutupnya

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau tindak pidana kekerasan fisik secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.

BACA JUGA  Lapas Banjar Periksa Ponsel Petugas untuk Cegah Judi Online

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *