Jabarplus.id – Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali menggulirkan kebijakan kontroversial dalam upayanya memperketat sistem imigrasi. Kali ini, melalui Departemen Luar Negeri, Amerika Serikat (AS) menerapkan syarat deposit jaminan hingga USD 15.000 bagi pemohon visa non-imigran dari negara-negara tertentu.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya mencegah pelanggaran visa dan membatasi potensi risiko keamanan nasional yang dianggap datang dari imigran asing.
“Petugas konsuler dapat meminta pemohon visa non-imigran yang tercakup untuk menyetorkan jaminan hingga USD 15.000 sebagai syarat penerbitan visa,” demikian isi ketentuan baru yang dirilis Departemen Luar Negeri.
Kebijakan ini menyasar para pemohon visa kategori kunjungan sementara, seperti untuk bisnis atau liburan (visa B1/B2), yang berasal dari negara-negara dengan tingkat pelanggaran izin tinggal (overstay) tinggi, atau verifikasi identitas yang dinilai lemah.
Warga negara yang mencoba memasuki AS melalui program-program yang menawarkan kewarganegaraan atau residensi berdasarkan investasi finansial juga menjadi target utama dari aturan ini.
Presiden Trump menyatakan bahwa Amerika harus tetap “waspada” dalam memproses visa agar tidak sembarangan memberikan izin masuk, kepada warga asing yang berpotensi mengancam keamanan nasional atau merugikan warga Amerika.
“Selama masa jabatan saya, kami berhasil membatasi masuknya warga asing berisiko tinggi dan menjaga keamanan nasional kita. Proses penerbitan visa harus lebih ketat,” tegas Trump dalam pernyataan tertulisnya di situs resmi Gedung Putih (whitehouse.gov), tertanggal 4 Juni.
Daftar Negara yang Dibatasi Masuk
Sebagai bagian dari kebijakan protektif ini, sebelumnya Trump juga telah melarang atau membatasi masuknya warga dari 12 negara secara penuh, yaitu:
Afghanistan
Myanmar
Chad
Republik Demokratik Kongo
Guinea Khatulistiwa
Eritrea
Haiti
Iran
Libya
Somalia
Sudan
Yaman
Sementara 7 negara lainnya dikenakan pembatasan parsial, antara lain:
Burundi
Kuba
Laos
Sierra Leone
Togo
Turkmenistan
Venezuela
Kebijakan deposit ini menuai kritik dari sejumlah pegiat HAM dan kelompok migran, yang menyebutnya sebagai bentuk diskriminasi ekonomi terselubung. Mereka menilai syarat deposit hanya akan memberatkan warga negara berkembang dan mempersempit akses legal untuk masuk ke Amerika Serikat.
Namun pihak Gedung Putih menegaskan bahwa, langkah ini bukan bersifat diskriminatif, melainkan alat verifikasi dan tanggung jawab administratif bagi pemohon visa, untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal.(s)












