Jawa Barat

Truk dan Bus Dilarang Gunakan Jalur Alternatif Puncak Bogor, Polisi : Akan Kita Tilang 

168
×

Truk dan Bus Dilarang Gunakan Jalur Alternatif Puncak Bogor, Polisi : Akan Kita Tilang 

Share this article
Truk dan Bus Dilarangan Gunakan Jalur Alternatif Puncak Bogor, Polisi : Akan Kita Tilang
Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi. Foto: Maherza/jabarplus.id

BOGOR,jabarplus.id – Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi menyampaikan, ada peningkatan arus kendaraan di Jalur Wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu disampaiakan AKBP Edwin usai melaksanakan kegiatan pengecekan kelayakan kendaraan dan kesehatan pengemudi bus di KM 145 rest area Bogor, Sabtu (21/12).

Kata dia, kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak, Jumat (20/12) mencapai 34 ribu kendaraan, kemudian yang menuju Jakarta sebanyak 28 ribu.

“Jadi ada 6000 kendaraan sekarang masih stanby di kawasan puncak, pagi ini terpantau sekitar 15 ribu yang naik,”ujarnya.

BACA JUGA  Perumda Tirta Kahuripan Berikan Diskon dan Pemutihan Biaya Pemasangan Kembali untuk Pelanggan Non-Aktif

Polisi akan menerapkan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) untuk mengurai kemacetan di jalur Puncak.

Selain itu, saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) polisi melarang kendaraan besar seperti truk dan bus melintas di jalur alternatif.

“Karena jalur alternatif konturnya lebih menanjak dan tikungan tajam sehingga ini dapat membahayakan apabila bus dan truk masuk ke jalur alternatif,”ucapnya.

AKBP Edwin meminta pengemudi bus maupun truk untuk menggunakan jalur utama, menggunakan  rekayasa lalin one way yang akan diberikan petugas.

Petugas akan memberikan sanksi penilangan bagi kendaraan truk dan bus yang memaksa melintas menggunakan jalur alternatif.

BACA JUGA  Pemuda di Bandung Barat Tenggelam di Waduk Saguling Saat Mancing Ikan

“Ada petugas yang berjaga dan kita akan berikan sanksi tilang kalo ada bus dan truk lewat jalur alternatif,”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *