BOGOR,jabarplus.id- Tiga selebragm wanita di Bogor di tangkap oleh Polres Bogor lantaran mempromosikan judi online pada akun media sosialnya.
Wakpolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, penangkapan itu dilakukan dalam kurun waktu satu Minggu sejak tanggal 30 Oktober sampai 6 November 2024.
Tiga selebgram yang ditangkap berinisial MR (24), S (18) dan AK (19).
“Jadi modus operasi tiga orang perempuan ini menggunakan akun media sosialnya untuk mempromosikan situs judi online dengan mentautkan link situs judi online di akun Instagramnya,” ujarnya, Rabu (6/11/).
Dari tiga orang tersangka itu, keduanya adalah mahasiswi, mereka terpaksa menerima kerjaan promosi judi online dikarenakan faktor ekonomi.
“Dari ketiga pelaku ini MR karyawan swasta, S dan AK masih mahasiswi,” ucapnya
Kompol Adhimas Sriyono melanjutkan, ketiga pelaku dalam pratik mempromosikan situs judi online itu mendapatkan upah hingga 10 juta per bulan.
“Mereka mendapatkan upah sebesar 150.000 sampai dengan 10 juta rupiah dari setiap bulannya,” jelasnya.
Adhimas juga menegaskan ketiga pelaku yang mempromosikan judi online melalui media sosialnya terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Ditersangkakan kepada 3 perempuan pelaku tersebut adalah pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2 UU ITE nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” tutupnya.