Uncategorized

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara sebut Bahas Lima Raperda 

16
×

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara sebut Bahas Lima Raperda 

Share this article
Ketua DPRD Sastra Winara Yakin PJ Bupati Bogor Bakal Cepat Adaptasi di Bumi Tegar Beriman
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara. Foto :Jabarplus.id

Jabarplus.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 21 Oktober 2025 di ruang rapat DPRD Kabupaten Bogor.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dengan agenda utama penyampaian dan tanggapan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

 

Dalam rapat tersebut, dibahas antara lain Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda ini disusun untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat, perkembangan wilayah, serta kompleksitas urusan pemerintahan agar kinerja pemerintah daerah semakin efektif, efisien, dan responsif.

BACA JUGA  Rudy Susmanto Raih Penghargaan Tokoh Peduli Disabilitas dari Harian Metropolitan

 

Selain itu, turut dibahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Regulasi ini diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Bogor yang aman, nyaman, dan tertib, sekaligus menumbuhkan kedisiplinan dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

 

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, juga menyampaikan paripurna ini membahas Raperda usul yang diprakarsai DPRD tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

 

“Raperda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan,” kata Sastra Winara dalam rilisnya, Selasa, 21 Oktober 2025.

BACA JUGA  Mahasiswa KKM Ummul Quro Bogor Kunjungi SDN 01 Pasarean, Ajarkan Siswa Kelas 5 dan 6 

 

Selain Raperda tersebut, sambung dia, DPRD Kabupaten Bogor juga mengajukan dua Raperda usul prakarsa lainnya, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

 

“Untuk menindaklanjuti pembahasan ketiga Raperda usul prakarsa DPRD tersebut, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” beber dia.

 

“Pansus ini akan bertugas membahas secara mendalam substansi Raperda sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Sastra.

 

Melalui pembahasan lima Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *