jabarplus.id- , BOGOR – Sembilan Bintang melakukan somasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.
Somasi itu dilakukan adanya permasalah yang tengah ramai di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.
Kini persoalan itu memasuki babak baru, setelah adanya gugatan yang diajukan oleh penggarap melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang pada awal tahun 2024 hingga saat ini.
“Penggarap melalui tim kuasa hukum kami melayangkan somasi kepada BPN dan kepala dinas pupr,”ujar Adv. Jalan. Anggi Triana Ismail kepada media, Selasa (30/7).
Sebelumnya Kantor Hukum Sembilan Bintang tengah menjalankan proses upaya hukum baik di Pengadilan Negeri Cibinong maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jawa Barat.
Adapun gugatan yang telah terdaftar sebagaimana Nomor : 35 / G / TF / 2024 / PTUN Bdg tertanggal 13 Maret 2024.
Gugatan itu berisikan tindakan faktual Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang tidak menjalankan perintah hukum yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Sementara Pengadilan Cibinong (PN) para penggarap melalui kuasa hukumnya tengah menggugat PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) atas perbuatan melawan hukum “Onrechtmatige Daad” sebagaimana Nomor Gugatan : 40, 95, 98, 105 / Pdt . G/2024/PN Cbi.
Jalan. Anggi Triana Ismail menegaskan, bahwa seluruh upaya hukum litigasi ini berjalan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum, maka dari itu pihak manapun tidak dapat mengeluarkan produk hukum apapun.
“Faktanya BPN justru mengaluarkan produk hukum berupa risalah petimbangan teknis pertahanab dalam rangka persetujuan penyesuai kegiatan pemanfaatan ruang untuk usaha PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS),” jelasnya.
Pada sisi lain pun DPUPR Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat keputusan kepala dinas Nomor : 600.3.2.4.2/17/Kpts/SP-DUPR/2024 tertanggal 11 Juli 2024.
Padahal kata Anggi, sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor.
Hal ini bertujuan agar tidak mengeluarkan priduk hukum apapun yang menyangkut soal eksistensi PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS), alasan kuatnya yaitu sedang menjalankan gugatan baik di PTUN maupun di PN. Cibinong.
“Kedua intasi itu denial atau bebal, mereka tidak paham hukum, merenung sekali. Ini yang buat para penggarap Cijeruk geram,”tegasnya.
Kendati begitu, Anggi menilai kedua intansi itu seolah berpihak betul terhadap kekuasaan dan kepada mereka yang punya modal.
“Kami memberikan peringatan serius kepada BPN dan DPUPR agar mencabut atau setidaknya menarik kembali produk yang telah dikeluarkan,”imbuhnya.
Jika hal itu dilakukan, Kantor Hukum Sembilan Bintang tidak akan segan-segan menyeret kedua instansi itu ke meja hijau.
“Kita tunggu saja jawaban somasi kita. Ini bukti betapa buruknya administrasi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam perkara cijeruk ini,”pungkasnya.