BOGOR, jabarplus.id- Polresta Bogor Kota mengamankan selebram asal Bogor inisial S (19) lantaran mempromosikan judi online.
Selebgram dengan akun IG @ccacyna_ ini memiliki jumlah followers sebanyak 59.000. Dia ditangkap di daerah Kedung Jaya Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, Kamis (03/10) lalu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo mengatakan, pelaku mempromosikan situ judi online Kerang Slot dengan syarat memprosting sebanyak dua kali dalam sehari.
“Pelaku menerima bayaran sebesar Rp 2.150 .000 dengan memposting dua kali selama 2 bulan,”katanya, Senin (21/10).
Bismo melanjutkan, hasil pembayaran dari mempromosikan judi online itu dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Jadi Tersangka S ini mendapatkan tawaran dari akun Instagram Homies21_ melalui omDM untuk iklankan situs judi di Instagram pada tanggal 02 April,”ujarnya.
“Tersangka setuju dan sudah tiga kali menerima pembayaran,”sambungnya.
Akibatnya, pelaku di sangkakan dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah).
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online dan kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online dan apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110,”pungkasnya.