Jabarplus.id – Gelombang kritik publik atas besarnya tunjangan perumahan anggota Dewan kembali bergema, kali ini di Kabupaten Bogor.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan pihaknya siap mengevaluasi dan bahkan menurunkan nilai tunjangan rumah yang diterima pimpinan serta anggota dewan, jika memang menjadi kesepakatan bersama.
“Kita akan berkoordinasi dengan Pak Bupati Bogor untuk mengevaluasi *Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023* tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” ujar Sastra saat ditemui di Cisarua, Rabu (17/9).
Sastra menambahkan, regulasi yang kini dipersoalkan itu diterbitkan pada masa kepemimpinan Bupati Iwan Setiawan.
“Perbup itu terbit zaman bupati lama. Karena itu, kita akan koordinasikan dengan Pak Rudy Susmanto sebagai Bupati Bogor yang baru untuk mengevaluasi Perbup tersebut,” katanya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan kesiapannya jika hasil evaluasi bersama pemerintah daerah mengharuskan adanya penyesuaian.
“Kalau itu keputusan bersama, kenapa tidak siap?” tegasnya.
Kebijakan soal tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bogor memang menuai sorotan tajam.
Berdasarkan Perbup Bogor Nomor 44 Tahun 2023 yang diteken pada 22 September 2023, tunjangan rumah pimpinan dan anggota dewan mengalami lonjakan lebih dari 100 persen dibanding aturan sebelumnya, Perbup Nomor 45 Tahun 2017.
Dalam regulasi lama, Ketua DPRD menerima tunjangan rumah sebesar Rp22 juta per bulan, Wakil Ketua Rp20 juta, dan anggota dewan Rp18,5 juta.
Namun melalui aturan baru, nilainya naik menjadi Rp44,5 juta untuk Ketua, Rp43,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp38,5 juta untuk setiap anggota DPRD.
Artinya, Ketua DPRD mendapat kenaikan Rp22,5 juta atau 102,27 persen, Wakil Ketua naik Rp23,5 juta atau 117,5 persen, sedangkan anggota DPRD naik Rp20 juta atau 108,11 persen.












