Nasional

Risiko Hukum Hubungan Remaja: Membawa Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana

31
×

Risiko Hukum Hubungan Remaja: Membawa Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana

Share this article
Membawa Anak di Bawah Umur

jabarplus.id – Fenomena hubungan asmara membawa anak di bawah umur yang berakhir dengan tindakan membawa pergi tanpa persetujuan orang tua kini tidak lagi sekadar persoalan sosial atau moral. Dalam kerangka hukum terbaru, tindakan tersebut telah memiliki konsekuensi pidana yang tegas.

Melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), negara memberikan batasan yang lebih jelas terkait perlindungan anak, khususnya dalam konteks pengasuhan dan kewenangan orang tua. Aturan ini menegaskan bahwa membawa anak di bawah umur tanpa izin bukanlah hal yang dapat dibenarkan, meskipun dilakukan atas dasar hubungan pribadi seperti pacaran.

BACA JUGA  Indonesia dan Afrika Membangun Kemitraan Baru untuk Masa Depan Global

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Fokus utama dari pengaturan ini adalah menjaga hak orang tua atas anak serta memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap terlindungi. Dalam perspektif hukum, anak dianggap belum memiliki kapasitas penuh untuk mengambil keputusan hukum secara mandiri, termasuk dalam hal berpindah dari pengawasan orang tua. Oleh karena itu, persetujuan dari anak tidak menghapus unsur pidana dalam perbuatan tersebut.

Dalam Pasal 452 dijelaskan bahwa tindakan mengambil atau menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan pihak yang berwenang dapat dikenai sanksi pidana. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman maksimal 6 tahun.

BACA JUGA  Menteri Pertanian SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Karena Korupsi

“Jika perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, pidana dapat meningkat hingga 8 tahun penjara,” demikian ditulis dalam KUHP pasal 352 ayat (2).

Selain itu, Pasal 454 memberikan penegasan lebih lanjut terkait tindakan melarikan anak. Pada ayat (1), dijelaskan bahwa membawa anak pergi tanpa kehendak orang tua tetap merupakan tindak pidana, bahkan jika anak tersebut menyatakan persetujuannya. Dalam hal ini, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan mencapai 7 tahun penjara.

Menariknya, sebagian ketentuan dalam Pasal 454 termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan atau pengaduan dari pihak yang berhak, seperti korban, orang tua, wali, atau pihak lain yang memiliki kewenangan hukum atas anak tersebut.

BACA JUGA  Wisatawan Tak Perlu Khawatir Pungli Puncak, Polisi Patroli di Jalur Utama dan Alternatif

Dengan adanya pengaturan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa tindakan yang sebelumnya mungkin dianggap sepele, seperti membawa pasangan yang masih di bawah umur tanpa izin, dapat memiliki implikasi hukum yang serius.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *