Jabarplus.id, CIMAHI– Dinas perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersamaan dengan kepolisian dan TNI menggelar operasi penegakan hukum (Gakum) parkir liar si beberapa lokasi yang ada di Kota Cimahi.
Pada saat operasi berjalan, petugas menindak puluhan kendaraan yang diduga pakir sembarangan. Diantaranya terdapat 16 sepeda motor dan 12 Mobol, serta satu mobil yang di gembok.
Bacajuga:https://www.jabarplus.id/penemuan-jasad-bayi-di-saluran-air-gegerkan-warga-bogor/
Selain itu, operasi ini juga dilakukan di beberapa jalan utama seperti Jalan Demang Hardjakusumah, Jalan Pesantren, Jalan Amir Mahmud, Jalan Mahar Martanegara, akses Tol Baros, Jalan HMS Mintareja, Jalan Sudirman, Jalan Dustira, dan Jalan Gandawijaya.
Plt Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Cuhaedi menjelaskan pihaknya bersama institusi telah memberikan sosialisasi secara rutin sebelum penegakan ini dilakukan.
“Kami rutin melakukan penegakan hukum parkir di beberapa titik. Sebelumnya, kami juga sering melakukan sosialisasi dan evaluasi kepada pelanggar,” katanya, (19/07/24).
Meski begitu, Cuhaedi juga mengakui bahwa masih banyak pengendara lain yang belum memahami marka jalan, terutama marka berbiku kuning dengan menandakan larangan parkir untuk semua kendaraan.
“Banyak yang parkir di marka berbiku karena tidak tahu itu adalah tanda larangan parkir. Kami terus edukasi masyarakat tentang rambu-rambu lalu lintas, terutama marka jalan dilarang parkir,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, petugas juga menindak kendaraan yang melanggar rambu dan marka jalan dengan sanksi berupa stiker, penggembokan, dan tilang oleh polisi.
“Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan melakukan tindakan penggembokan serta tilang oleh polisi. Jika mobil tidak ada pengemudinya, kami tunggu 15 menit sebelum menggemboknya,” paparnya.
Bacajuga:https://www.jabarplus.id/lagi-bikin-sarapan-gas-meledak-3-orang-luka-bakar/
Sebab itu, kata Cuhaedi, jika kendaraan yang melanggar dan ada pemiliknya maka untuk segera dipindahkan, namun ketika tidak ada terpaksa melakukan tindakan.
“Banyak pengendara yang parkir di tempat terlarang, yang menyebabkan kemacetan. Masyarakat sering memarkir kendaraannya di bahu jalan yang bukan peruntukannya,” tandasnya.