Jabarplus.id – Wacana soal pengenaan pajak terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) kembali mencuat dan memancing perdebatan hangat publik. Diskursus ini mencuat setelah laporan maraknya aktivitas PSK di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), yang kini sedang dalam proses pembangunan sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
Meskipun profesi PSK tidak diakui secara resmi dalam sistem ketenagakerjaan nasional, ternyata dari sisi perpajakan, status mereka bisa berbeda.
Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan mengejutkan terkait legalitas pajak bagi para PSK.
Dalam unggahan video di akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, ia menegaskan bahwa pajak dipungut dari semua jenis penghasilan tak peduli sumbernya halal atau tidak.
“Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya: Yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” ujar Hotman, dikutip Kamis 7 Agustus 2025.
Penjelasan ini sontak menyulut reaksi beragam dari netizen. Sebagian terkejut, sebagian lagi mengaku baru menyadari bahwa sistem perpajakan memang berfokus pada penghasilan bukan pada moralitas sumbernya.
PSK, Judi, hingga Jasa Tak Resmi Tetap Wajib Lapor Penghasilan
Menurut Hotman, logika hukum pajak sangat sederhana siapa pun yang memperoleh penghasilan, wajib membayar pajak sesuai ketentuan.
Itu sebabnya, bahkan penghasilan dari praktik judi, korupsi, atau aktivitas yang tidak diakui secara hukum pun tetap bisa dikenai pajak jika terdeteksi.
“Kalau ketahuan, PSK juga bisa kena pajak. Sama seperti judi, walaupun tidak sah secara hukum, tetap bisa dipungut pajak karena menghasilkan income,” jelasnya.
Tak hanya mengungkap aspek hukum, Hotman juga menyentil sisi lain yang mengejutkan data pelanggan PSK bisa saja tercatat dan ikut muncul dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak milik PSK tersebut terutama jika pembayaran dilakukan lewat rekening atau metode digital.
“Kalau kamu jajan ke PSK, hati-hati. Nama kamu bisa masuk di SPT cewek itu,” tambah Hotman Paris dengan gaya khasnya.
Pernyataan ini pun langsung menimbulkan gelombang diskusi baru di media sosial, terutama di kalangan warganet yang menyoroti pentingnya menjaga privasi dalam transaksi digital, apa pun bentuknya.
Wacana pajak terhadap PSK membuka kembali diskusi. Sampai kini, belum ada regulasi resmi terkait pengenaan pajak kepada PSK.(s)