BOGOR,jabarplus.id- Polsek Babakan Madang mengamankan empat orang pelaku pencurian sembilan ekor kambing di Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat (13/10) lalu.
Keempat orang pelaku yang diamankan yakni UC alias Daken (50), RW (50), MH alias Dobleng (50), dan DT alias Udin (50).
Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Dede Lesmana Jaya menjelaskan, total pelaku secara keseluruhan berjumlah tujuh orang.
Tiga orang pelaku lainnya, Ryan, Utis dan Arya masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih memburu pelaku lainnya, dari yang diamankan masing-masing memilik peran yang berbeda,”ujarnya kepada media, Selasa (26/11).
Modus pencurian ini dilakukan dengan merusak kandang menggunakan golok, lalu kambing dimasukkan ke dalam karung sebelum dibawa menggunakan sepeda motor.
AKP Dede Lesmana Jaya melanjutkan, pelaku UC merupakan otak dari pencurian, dia menyediakan golok dan sepeda motor sebagai alat bantu.
Lalu DT turut merencanakan aksi dan memilih lokasi kandang. MH dan Ryan (DPO) bertugas mencuri kambing dari kandang menggunakan karung, kemudian RW bertugas mengantar dan menjemput pelaku ke lokasi.
“Dua buronan lainnya, Utis dan Arya, membantu membawa dan menjual hasil curian. Hasil penjualan sembilan kambing tersebut, yang mencapai sekitar Rp7 juta, dibagi rata oleh tujuh anggota sindikat,”katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih, satu bilah golok,gulungan tali rafia abu-abu, dan beberapa tali karet.
“Mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 1e, 4e dan 5e KUHPidana itu pencurian ternak, dilakukan malam hari, bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya.