Jabarplus.id-Polisi mendalami kasus dugaan pengeroyakan wartawan saat sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan pengeroyakan wartawan oleh para pendukung SYL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengatakan, pelapor sudah mendatangi Polda Metro Jaya dengan menyertakan barang bukti.
“Pelapor menghadirkan dua barang bukti pertama satu video, kedua kamera digital,” katanya dilansir PMJ news, Sabtu (13/7).
Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menegaskan, barang bukti tersebut saat ini masih dalam penyelidikan oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Barang bukti sudah kami terima dan saat ini masih pendalaman oleh penyidik Subdit Jatanras,”ucapnya.
Tak hanya rekaman video dan kamera digital, polisi juga akan mencari bukti-bukti lain di sekitar lokasi kejadian.
“Diawali pemeriksaan korban, saksi-saksi, penyelidik datangi TKP melakukan pengecekan,mencari CCTV, dan sebagainya,”jelasnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini memastikan setiap ada laporan yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diproses oleh Polda Metro Jaya.
“Setiap ada laporan masuk ke kami maka penyelidikan untuk melakukan pendalaman apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak. Jadi mohon waktu,”tungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap wartawan.
Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra menegaskan, kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.
Ditegaskan pula, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
“Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegasnya.