Jawa Barat

PN Bale Bandung Gelar Sidang Kasus Tanah, Kuasa Hukum Terdakwa Anggap Dakwaan Tak Berdasar

1304
×

PN Bale Bandung Gelar Sidang Kasus Tanah, Kuasa Hukum Terdakwa Anggap Dakwaan Tak Berdasar

Share this article

Kabupaten Bandung,jabarplus.id- Sidang kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang melibatkan dua terdakwa yakni, Dede Sulaeman dan Euis Sumartini terpaksa ditunda pada Rabu, 11 September 2024.

Sidang ini menjadi sorotan karena adanya sengketa mengenai pemalsuan surat kepemilikan tanah yang melibatkan dua bidang tanah di Block Ciodeng, Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Rahmat membacakan dakwaan yang menuduh kedua terdakwa melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah, yang mengakibatkan kesulitan dalam transaksi jual beli.

Kasus ini berawal ketika kedua terdakwa menggunakan tanah tersebut sebagai jaminan utang di Bank Panin pada 2006.

BACA JUGA  Puluhan Offroader Ramaikan Event Gurilap West Java Adventure 

Setelah utang tidak terbayar, tanah tersebut dilelang, dibeli oleh HTZ, dan akhirnya berpindah tangan ke Muhamad Ali Kim.

JPU mengklaim bahwa terdakwa membangun kios tanpa izin dan mengeluarkan surat palsu terkait kepemilikan tanah.

Kuasa hukum terdakwa, Atep Ismail Kusnandar, menilai dakwaan JPU tidak berdasar dan prematur.

“Dakwaan ini tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Klien kami sedang mengupayakan hak kepemilikan tanah melalui jalur hukum, dan dakwaan pidana ini seharusnya tidak relevan saat sengketa perdata masih berlangsung,” katanya.

Atep juga menambahkan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata dan bukan pidana.

BACA JUGA  Polsek Klapanunggal Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu

“Jika benar ada sengketa, seharusnya ini diselesaikan di ranah perdata. Dakwaan pidana ini tampaknya tidak sesuai dengan substansi sengketa yang ada,” ungkapnya.

Sidang pun akan dilanjutkan setelah kuasa hukum terdakwa menyusun draf keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan.

Pengadilan akan menunggu penyampaian draf keberatan sebelum melanjutkan proses persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *