Jabarplus.id, BOGOR – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor ogah memberikan tanggapan soal tindak lanjut pegawai Disdik yang terseret kasus pemerasan oleh oknum KPK gadungan.
Padahal kasus yang terjadi sejak tanggal 25, Juli 2024 hingga saat ini 8 Juli 2024 sudah 13 hari lamanya, namun pihak pemerintah kabupaten masih belum memberikan tanggapan tindak lanjut terhadap kasus tersebut.
Serupa pun dikatakan, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa akan mendalami kasus ini kepada dinas-dinas yang ada di kabupaten bogor. Karena, ia meyakini kasus pelaku lebih dari satu orang.
“Kami yakin bahwa ini bisa terjadi pelakunya lebih dari satu orang dan kami akan kupas tuntas sehingga kita bisa menuntaskan ini dengan baik,” kata AKBP Rio, saat menggelar konferensi pers pelaku KPK gadungan berinisial YS. Kamis, 8 Agustus 2024.
Namun, hal itu berbeda dengan sikap Pemkab Bogor. Malahan, soal kasus itu kembali diserahkan kepada pihak Aparat penegak hukum (APH) sehingga dirinya tidak ingin ikut campur urusan tersebut.
“Ya itukan sekarang sementara di APH saya tidak ingin mencampuri itu, masalah moral dan etika kita serahkan kepada masing-masing saja tidak boleh kita nilai moral dan etika katena tidak punya kewenangan untuk itu karena menyangkut pribadi,” kata Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.
Sehingga, Asmawa mengkilah bahwa, secara nilai moral dan etika terhadap pegawai ASN yang terlibat pemerasan tidak bisa dilakukan orang lain. Terkecuali, kata dia, penilaian kinerja kerja.
“Secara moral dan etika tidak bisa dilakukan oleh orang lain tapi oleh yang bersangkutan, nah kalo penilaian kinerja boleh dengan atasannya. Nda mungkin kita nilai teman-teman dari sisi itu,” pungkasnya.