JAKARTA, jabarplus.id – Pemerintah telah menetapkan kenaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang sebelumnya 11 persen, penetapan PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Kenaikkan tarif PPN 12 persen, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta menteri Kabinet Merah Putih lainnya melakukan konferensi pers untuk mengumumkan kenaikkan tarif tersebut.
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/).
Pada kesempatan itu, Airlangga menegaskan, tarif kenaikkan PPN 12 persen tidak berlaku untuk bahan kebutuhan pokok penting bagi masyarakat.
Adapun bahan pokok yang bebas PPN yaitu, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksi polio, hingga pemakaian air.
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,”katanyam
Pemerintah juga mengantisipasi dampak kenaikkan PPN, dengan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, PPN saat ini hanya 11 persen. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun 2025.
Pasal 7 UU HPP menetapkan PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Baru akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.