Nasional

Pekerja Hotel, Restoran, dan Kafe Kini Dapat Pembebasan Pajak PPh 21

2
×

Pekerja Hotel, Restoran, dan Kafe Kini Dapat Pembebasan Pajak PPh 21

Share this article
Pajak PPh

Jabarplus.id – Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi para pekerja di sektor pariwisata. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, resmi mengumumkan perluasan insentif pajak berupa pembebasan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP).

Jika sebelumnya insentif hanya berlaku untuk industri padat karya, kini manfaat tersebut diperluas hingga mencakup pekerja di sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.

“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan di Kantor Presiden.

BACA JUGA  Prabowo Bakal Kumpulkan Kepala Daerah, Bahas Soal Arah Kebijakan Pemerintah

Adapun insentif pajak ini diberikan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Dengan adanya pembebasan PPh 21 ini, karyawan di sektor tersebut akan menerima tambahan gaji bersih antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung besaran pendapatan masing-masing.

Airlangga berharap, insentif ini bisa membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemulihan ekonomi di sektor pariwisata yang sempat terpukul akibat pandemi.

“Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000–400.000 tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *