Jabarplus.id – Kebiasaan memarkir kendaraan di jalan umum, termasuk di depan rumah tetangga, masih kerap ditemui di berbagai wilayah permukiman. Praktik ini sering dianggap sepele, padahal berpotensi menimbulkan beragam persoalan, mulai dari gangguan lingkungan hingga konflik antarwarga.
Tidak sedikit perselisihan di lingkungan tempat tinggal bermula dari masalah parkir yang dianggap menghalangi akses atau mengganggu kenyamanan.
Selain berdampak secara sosial, parkir kendaraan sembarangan di jalan umum juga memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Di Indonesia, penggunaan badan jalan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, apalagi jika mengganggu fungsi jalan sebagai sarana lalu lintas.
Oleh karena itu, kepemilikan kendaraan pribadi tanpa didukung ruang garasi yang memadai sebenarnya tidak direkomendasikan, terutama di kawasan permukiman padat.
Dalam aturan perundang-undangan, parkir kendaraan yang mengganggu fungsi jalan telah diatur secara tegas. Undang-undang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan merupakan pelanggaran. Jalan umum pada dasarnya diperuntukkan bagi kelancaran lalu lintas, bukan sebagai tempat parkir permanen atau semi permanen.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenai sanksi.
Artinya, memarkir kendaraan di bahu jalan, di depan rumah orang lain, atau di area yang seharusnya bebas dari hambatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Aturan ini diperkuat kembali dalam Pasal 12 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan hingga menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenai sanksi pidana.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelanggaran parkir tidak hanya berujung pada teguran atau penertiban, tetapi juga bisa berlanjut ke ranah hukum yang lebih serius.
Ancaman sanksi yang diatur pun tergolong berat. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Besarnya ancaman hukuman ini menjadi penegasan bahwa negara memandang serius pelanggaran yang berdampak pada fungsi jalan dan kepentingan publik.
Selain undang-undang, ketentuan mengenai larangan parkir yang mengganggu fungsi jalan juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Regulasi ini memperjelas batasan ruang manfaat jalan serta larangan aktivitas yang berpotensi menghambat kelancaran dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa parkir sembarangan bukan sekadar persoalan etika bertetangga, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum.
Kesadaran untuk menyediakan garasi pribadi, memanfaatkan area parkir resmi, serta menghormati hak pengguna jalan lain menjadi langkah penting untuk mencegah konflik sosial dan risiko hukum di kemudian hari.
(s)












