Jawa Barat

MUI Jabar Soroti Sumpah Pocong Saka Tatal 

222
×

MUI Jabar Soroti Sumpah Pocong Saka Tatal 

Share this article
MUI Jabar Soroti Sumpah Pocong Saka Tatal 
Saka Tatal saat mengikuti sumpah pocong. Foto : Istimewa

jabarplus.id, BANDUNG– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar)  menyoroti penggunaan sumpah pocong yang saat ini masih sering dilakukan oleh masyarakat.

Sumpah Pocong itu kembali ramai diperbincangkan oleh masyakarat setalah dilakukan oleh mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yakni Saka Tatal beberapa waktu lalu.

 

Ketua Bidang Hukum MUI Provinsi Jawa Barat, Iman Setiawan Latief mengatakan, terkait dengan Sumpang Pocong menurutnya sama sekali tidak ada dalam ajaran agama Islam, hanya tradisi di kalangan masyarakat.

 

Diketahui, Saka Tatal melalukan sumpah pocong tersebut guna membongkar kasus yang saat ini masih menjadi teka-teki sejak tahun 2016 silam di wilayah Cirebon.

BACA JUGA  Pemkab Bogor Ogah Urusi Kasus Korupsi Yang Menyeret Pegawai ASN

 

“Jadi sumpah pocong itu hanya tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini, umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam,”katanya beberapa waktu lalu.

 

Kata Iman sumpah yang ada dalam ajaran Islam dimaknai dengan sebutan Mubahalah. Dimana sumpah itu disebutkan oleh dua orang atau kelompok yang berselisih merasa benar.

 

“Mereka siap dilaknat, jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan tergantung isi sumpah yang diikrarkan. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgent (darurat) dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwah,”jelasnya.

BACA JUGA  Rusak Estitika Kota, Satpol PP Kabupaten Sumedang Bongkar Bangunan Kios Liar 

 

Kendati begitu, ia menyoroti jika Sumpah Pocong tersebut tanpa memakai nama Allah maka hukumannya haram.

 

Pasalnya, penggunaan sumpah tersebut,  sejatinya hanya untuk meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT.

 

“Cara bersumpah dalam Islam itu sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram. Dan Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah, karena barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik,”pungkasnya.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Antisipasi Kekeringan dengan Sistem Pompanisasi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *