BOGOR,jabarplus.id- Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan rencana pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sebagai langkah untuk memperkuat sistem pertahanan negara.
Rencana itu disampaikan Sjafrie Sjamsoeddin saat memberikan arahan kepada jajaran pejabat eselon I, II, dan III Kementerian Pertahanan RI di Kamlus Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (30/10).
“(Ada rencana) membentuk Dewan Pertahanan Nasional, yang melihat aspek pertahanan dari paradigma yang heterogen, bukan homogen,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemenhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menjelaskan isi arahan Menhan Sjafrie.
Menhan Sjafrie mengingatkan para pejabat di Kementerian Pertahanan untuk tetap memperbarui pemikiran mereka terkait aspek pertahanan negara yang lebih luas. Ia menilai pentingnya perbaikan dalam organisasi untuk menerapkan kebijakan pertahanan negara secara terpusat.
Dalam disertasi doktornya di Universitas Pertahanan yang diselesaikan pada tahun 2023, Sjafrie mengkaji pembentukan Dewan Pertahanan Negara dengan judul “Pengembangan Model Kerja Sama Sipil-Militer dalam Pengelolaan Kebijakan Umum Pertahanan Negara Indonesia”.
Dalam kajiannya, Sjafrie menyoroti bahwa kerja sama antara sipil dan militer dalam pengembangan kebijakan umum pertahanan negara (jakumhanneg) masih belum optimal.
Terdapat anggapan bahwa pertahanan negara hanya menjadi tanggung jawab TNI, padahal kebijakan umum pertahanan negara seharusnya menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pihak terkait lainnya dalam menjaga kepentingan nasional dan mendukung kebijakan pertahanan negara.
Oleh karena itu, Sjafrie mengusulkan perlu ada model kerja sama sipil-militer yang lebih baik demi memastikan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan terhadap kebijakan umum pertahanan negara.
Dia pun mengusulkan pembentukan Dewan Pertahanan Negara sebagai lembaga yang mengkoordinasikan seluruh institusi yang berkepentingan, yaitu TNI, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, media, dan komponen masyarakat lainnya.
Dalam kajiannya itu, Sjafrie berpendapat TNI dan kementerian/lembaga mempunyai tugas pertahanan militer dan nir-militer, sementara pemerintah daerah, perguruan tinggi, media, dan komponen masyarakat lainnya bertugas memberi pertimbangan, saran, dan dukungan dalam pengelolaan jakumhanneg.